Mushola At Taqwa - Kabupaten Purworejo

4/5 based on 6 reviews

Contact Mushola At Taqwa

Address :

Jl. Kali Kepuh Jl. Sindurjan, RW.04, Rw. I, Sindurjan, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54113, Indonesia

Postal code : 54113
Categories :

Jl. Kali Kepuh Jl. Sindurjan, RW.04, Rw. I, Sindurjan, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54113, Indonesia
R
Rasit Gandi on Google

h
herlan karyadi on Google

A
Abdul Honi on Google

R
Rizhal Aldi on Google

S
Sutrismiyati 82 on Google

M
Muhamad Akbar on Google

Apa perbedaan antara masjid dan musholla? Apakah musholla yang ada di airport, rumah sakit, dll itu termasuk masjid? Apakah disyariatkan shalat tahiyyatul masjid di sana? Jawab: Masjid adalah yang didirikan shalat lima waktu di dalamnya, berdiri di atas lahan yang permanen dan berupa wakaf, serta memiliki imam tetap. Inilah masjid yang berlaku hukum-hukum masjid. Adapun musholla di airport, di perkantoran, di sekolah-sekolah, tidak berlaku hukum masjid, (sehingga) tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid. Karena itu adalah tempat biasa yang digunakan untuk shalat saja, dan tidak dijadikan sebagai masjid. Di sana tidak dikerjakan shalat lima waktu dan tidak memiliki imam tetap. Intinya, musholla di airport, di perkantoran, di sekolah-sekolah, tidak berlaku hukum masjid, sehingga tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid. *** Teks fatwa: ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻣﺎ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺍﻟﻤﺼﻠﻰ؟ ﻭﻫﻞ ﺗﻌﺘﺒﺮ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﺎﺭﺍﺕ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺸﻔﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ؟ ﻭﻫﻞ ﻟﻬﺎ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؟ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﻭﻣﺒﻨﻲ ﺑﻨﺎﺀ ﻣﻌﺪﺍً ﻭﻣﻮﻗﻮﻓﺎً، ﻭﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﺭﺍﺗﺐ، ﻓﻬﺬﺍ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﺎﺭﺍﺕ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺤﻜﻮﻣﻴﺔ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻜﺎﻥ ﻭﺿﻊ ﻟﻴﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﻣﺴﺠﺪﺍً، ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﺭﺍﺗﺐ، ﻓﺎﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﺎﺭﺍﺕ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭﺱ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺤﻜﻮﻣﻴﺔ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ . Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 9/16, Asy Syamilah Catatan: Masjid yang ukurannya kecil yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas tetap disebut sebagai masjid dan berlaku hukum-hukum masjid, walaupun sebagian masyarakat menyebutnya musholla. Fatwa ini hanya membahas bahwa hukum-hukum yang terkait dengan masjid tidak berlaku pada musholla seperti tahiyyatul masjid , i’tikaf, dll. Adapun shalat di musholla hukumnya boleh dan sah sebagaimana difatwakan para ulama.
Apa perbedaan antara masjid dan musholla? Apakah musholla yang ada di airport, rumah sakit, dll itu termasuk masjid? Apakah disyariatkan shalat tahiyyatul masjid di sana? Jawab: Masjid adalah yang didirikan shalat lima waktu di dalamnya, berdiri di atas lahan yang permanen dan berupa wakaf, serta memiliki imam tetap. Inilah masjid yang berlaku hukum-hukum masjid. Adapun musholla di airport, di perkantoran, di sekolah-sekolah, tidak berlaku hukum masjid, (sehingga) tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid. Karena itu adalah tempat biasa yang digunakan untuk shalat saja, dan tidak dijadikan sebagai masjid. Di sana tidak dikerjakan shalat lima waktu dan tidak memiliki imam tetap. Intinya, musholla di airport, di perkantoran, di sekolah-sekolah, tidak berlaku hukum masjid, sehingga tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid. *** Teks fatwa: The question What is the difference between the mosque and the prayer? Are the chapels at airports and hospitals mosques? Is it a greeting to the mosque? The answer The mosque is the one where the five prayers are to be prayed, and the building of the building is prepared and suspended, and he has an imam of salary. This is the ruling of the mosques. A place to pray in it did not make a mosque, do not pray the five prayers, and has no paymaster, it is meant that the chapels at airports, schools and government departments Yassin has ruled mosques, nor pray where to greet the mosque. Sumber: Fatawa Munawwa'ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 9/16, Asy Syamilah Catatan: Masjid yang ukurannya kecil yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas tetap disebut sebagai masjid dan berlaku hukum-hukum masjid, walaupun sebagian masyarakat menyebutnya musholla. Fatwa ini hanya membahas bahwa hukum-hukum yang terkait dengan masjid tidak berlaku pada musholla seperti tahiyyatul masjid, i'tikaf, dll. Adapun shalat di musholla hukumnya boleh dan sah sebagaimana difatwakan para ulama.

Write some of your reviews for the company Mushola At Taqwa

Your reviews will be very helpful to other customers in finding and evaluating information

Rating *
Your review *

(Minimum 30 characters)

Your name *

Nearby places in the field of Mosque,

Nearby places Mushola At Taqwa