Masjid NAUROH - Banyumas Regency

4.7/5 based on 8 reviews

Contact Masjid NAUROH

Address :

Ciwarak, Karanggintung, Sumbang, Banyumas Regency, Central Java 53183, Indonesia

Postal code : 53183
Opening hours :
Monday Open 24 hours
Tuesday Open 24 hours
Wednesday Open 24 hours
Thursday Open 24 hours
Friday Open 24 hours
Saturday Open 24 hours
Sunday Closed
Categories :

Ciwarak, Karanggintung, Sumbang, Banyumas Regency, Central Java 53183, Indonesia
m
mc doz on Google

Masjid bersih dn ceramahny berisi
The mosque is clean and the lecture contains
S
Sumarno Pwt on Google

Lokasi strategis untuk para musafir yang melintas di jalan raya Karang Gintung
Strategic location for travelers passing on the Karang Gintung highway
S
S Budi Vrianto on Google

Masjid ini masih ada perbaikan bangunan
The mosque is still under construction
I
Iwan Purwoko on Google

Pernah mampir utk sholat magrib, mesjidnya nyaman & sejuk ??
Once stopped for evening prayers, the mosque is comfortable & cool ??
S
Setiadi Iyus on Google

Alhamdulillah sudah ada kajian rutin setiap hari rabu malam kamis ba'da maghrib
Alhamdulillah, there has been a routine study every Wednesday night Thursday under the Maghrib
O
Oki Susmanto on Google

Masjid salafi di desa Karanggintung, kajian rutin setiap nada maghrib hari Rabu, ustadz Muhammad Rofi' dan ustadz Husain bergantian...
Salafi mosque in the village of Karanggintung, a routine study of every Wednesday evening, Ustadz Muhammad Rofi 'and Ustadz Husain alternately ...
A
AhmadMono Shop on Google

*HADITS RAMADHAN* Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: *"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr [terus-menerus] meskipun dia melakukannya,"* (H.R. Bukhari). Konsekuensi Bagi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja *Pertama*, menurut ulama mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, mereka wajib mengqada puasa itu di luar Ramadan, disertai dengan tobat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi dosanya lagi. *Kedua*, para ulama mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, selain wajib mengqada puasanya di luar Ramadan juga harus membayar kafarat. Kafarat bagi kelompok ini sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan badan di siang hari Ramadan. Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu, kafaratnya adalah wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika masih tidak bisa juga, wajib memberi makan 60 orang miskin, dengan ketentuan setiap orang miskin mendapat santunan satu mud. Yang pasti, hendaknya setiap muslim sadar mengenai besarnya dosa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur.
S
Sembodo Nugroho on Google

Good for shalah

Write some of your reviews for the company Masjid NAUROH

Your reviews will be very helpful to other customers in finding and evaluating information

Rating *
Your review *

(Minimum 30 characters)

Your name *

Nearby places Masjid NAUROH